NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Persyaratan
|
- Kartu Identitas : KK, KTP,
- Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
- Surat Rujukan Balik Dokter Spesialis (bagi yang memiliki)
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas melakukan pendaftaran ke loket khusus untuk lansia usia > 60 tahun yang datang sendiri
- Petugas memanggil pasien dengan memprioritaskan usia > 60 tahun dengan urutan antrian
- Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran
- Petugas melakukan skrining pada pasien
- Petugas melakukan pengkajian awal
- Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
- Petugas memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium
- Petugas akan mengarahkan pasien ke ruang tindakan jika pasien membutuhkan tindakan
- Petugas akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal
- Petugas akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas
- Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi
|
3
|
Produk Pelayanan
|
RUANG PELAYANAN LANSIA
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis
- Tindakan medis
- Surat Rujukan
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Keterangan Istirahat
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
≥ 15 Menit
|
5
|
Biaya/Tarif
|
GRATIS
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
|
- WA pengaduan 082384790784
- Kotak Saran dan Pengaduan Langsung
- Email : [email protected]
- Website : https://puskesmas-dumaikota.dumaikota.go.id
- Instagram : Puskesmasdumaikota
- Facebook : Puskesmas Dumai Kota
|