UKP
Poli Umum

Poli Umum

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Kartu Identitas : KK, KTP,
  2. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)
  3. Surat Rujukan Balik Dokter Spesialis (bagi yang memiliki)

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas melakukan skrining pada pasien
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran
  4. Petugas melakukan pengkajian awal
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Petugas memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium
  7. Petugas akan mengarahkan pasien ke ruang tindakan jika pasien membutuhkan tindakan
  8. Petugas akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal
  9. Petugas akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas
  10. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi

 

3

Produk Pelayanan

RUANG PELAYANAN UMUM

  • Konsultasi Dokter
  • Pemeriksaan Medis
  • Tindakan medis
  • Surat Rujukan
  • Surat Keterangan Kesehatan
  • Surat Keterangan Istirahat

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

≥ 10 Menit

5

Biaya/Tarif

GRATIS

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. WA pengaduan 082384790784
  2. Kotak Saran dan Pengaduan Langsung
  3. Email : [email protected]
  4. Website : https://puskesmas-dumaikota.dumaikota.go.id
  5. Instagram : Puskesmasdumaikota
  6. Facebook : Puskesmas Dumai Kota

 


Diperbaharui: Senin, 17 Juli 2023